Ingin Tahu Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Advertisements

Ini Dia Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Asli

beritanakmuda.com – Cara mengurus STNK hilang tentunya kamu butuhkan disaat kamu kehilangan STNK beserta KTP lalu tidak ada fotokopiannya, maka kamu dapat menggantinya dengan melampirkan KK (Kartu Keluarga), BPKB, dan berbagai surat lainnya yang menuliskan identitas resmi. 

Akan tetapi, apabila STNK yang hilang tersebut masih menggunakan nama orang lain, tentu saja kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dulu. 

cara mengurus stnk hilang

Menurut informasi yang didapat, cara mengurus STNK hilang pada tahap nama balik ini menjadi pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses pembalikan nama tersebut tentunya akan berlaku untuk STNK dan BPKB.

Adapun mengenai beberapa berkas yang harus kamu persiapkan seperti STNK asli dan fotokopi, KTP kamu yang asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hingga kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai. Lalu, bagaimanakah cara mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli?

Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai cara mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

1. Mendatangi Kantor Polisi Terdekat

Sebelum mengurus STNK yang baru ke kantor SAMSAT, tentu saja kamu harus membuat dulu laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Disini kamu harus melampirkan KTP asli dan fotokopi, serta BPKP asli dan fokopinya. 

Dengan membawa berkas tersebut, tentunya polisi akan percaya bahwa STNK yang hilang adalah milikmu meski atas nama orang lain. Selain itu, bawa juga kwitansi pembelian kendaraan yang bertandatangan resmi di atas materai 

2. Membuat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Jika kamu masih kenal dengan orang yang menjual kendaraan tersebut, sebaiknya kamu membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemiliki sebelumnya maupun pihak-pihak bersangkutan. 

3. Mendatangi Kantors SAMSAT Terdekat

Advertisements

Pada tahap berikutnya, silahkan datangi kantor SAMSAT terdekat untuk mengurus proses balik nama STNK dan mendapatkan STNK yang baru. Setibanya disana, nanti kondisi disik kendaraan milikmu akan diperiksa. 

Setelah selesai diperiksa, maka hasilnya akan dilampirkan beserta dokumen penting lainnya. Selain itu, kamu juga harus membayar sejumlah uang di bagian loket untuk mendapatkan bukti pembayaran. 

Pada umumnya struk yang sudah kamu dapatkan akan diganti dengan formulir pendaftaran, serta mendapatkan hasil validasi kendaraan. Setelah itu kamu akan mendapatkan beberapa formulir, yakni formulir untuk STNK yang hilang dan formulir untuk yang tidak mempunyai KTP pemilik asli. 

Kamu hanya tinggal mengisi kedua formulir tersebut dengan lenkap dan benar. Setelah mengisi formulirnya, kamu pun tinggal berlanjut ke pengurusan cek blokir. Tahap cek blokir ini bertujuan untuk mengetahui apakah STNK milikmu sedang dalam kondisi diblokir atau tidak. 

Jika sudah demikian, barulah kamu bisa mengurus pembuatan STNK di bagian loket yang tersedia. Setelah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran pajak (apabila pajaknya memang belum dibayar). 

Cara Urus STNK Hilang dan Biayanya

Disaat STNK sudah nama balik dan sudah diganti dengan yang baru, kamu bisa mengambil STNK baru tersebut. Lantas, apakah pada proses pengambilan STNK yang baru akan dikenai biaya?

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai pembuatan STNK baru, menyebutkan bahwa untuk kendaraan roda dua akan dikenai biaya sebesar Rp 50 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat akan dikenai biaya sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga : Fenomena Kasus Korupsi Kepemerintahan di Indonesia

Akan tetapi, pembayaran tersebut belum termasuk dengan biaya balik nama. Dengan kata lain, kamu diharuskan untuk membayar berbagai biaya lainnya.  

Advertisements

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *